OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending atau pinjol. (Foto: Antara/HO-OJK)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pencabutan moratorium seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.

“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” ujar Ogi dalam konferensi pers dikutip, Kamis (8/6/2023).

Dia menambahkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
2 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
8 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
9 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal