Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah obyek wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama Lebaran. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.   

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha objek wisata memperhatikan zonasi risiko penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) yang diperpanjang hingga akhir Mei 2021 mendatang. 

“Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).

Sementara untuk objek wisata di zona hijau dan kuning tetap dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas. Di sisi lain, juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,”  ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Hore! Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Beroperasi Fungsional saat Lebaran 2026

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Destinasi
2 bulan lalu

5 Rekomendasi Objek Wisata Ramah Anak di Jakarta, Cocok untuk Libur Nataru 2025!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal