Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar

Antara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: BNPB)

Adita mengatakan, Kemenhub mendukung upaya pengaturan kegiatan masyarakat. Dalam menyusun aturan, Kemenhub selalu berpedoman pada rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Untuk perjalanan misalnya, ketentuan yang diatur mengacu pada arahan Satgas.

“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” katanya.

Selain itu, dia juga mendorong aturan tersebut disosialisasikan secara masif. Seluruh pihak bersama-sama harus terlibat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarkaat.

“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

17 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

20 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

21 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara di Bandung bakal Dibuka lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal