Mudik Dilarang, Kemenhub Pertimbangkan Sanksi bagi Pelanggar

Antara
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final. Aturan teknis pengendalian transportasi akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, aturan teknis itu tengah disusun, termasuk poin soal sanksi bagi nekat mudik.

“Pengendalian ini nanti kita tetapkan aturannya, kita sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” katanya, Selasa (6/4/2021).

Menurut Adita, koordinasi antar pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi kunci utama supaya aturan larangan mudik berjalan efektif. Menurut dia, Kemenhub tak bisa berjalan sendiri.

"Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal