Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen

Anggie Ariesta
Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) hingga Aparatur Sipil Negara (AS).

Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Tadi sudah disampaikan bu Menteri (Keuangan) karena pertama, kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Kedua, memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” ujar Anas dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ucapnya.

Anas menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat PPPK, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
24 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Pulau Jawa

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal