Mendagri Tito Imbau Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Semua pemerintah daerah diminta bergerak cepat.

"Saya instruksikan kepada kepala daerah, segera persiapkan dan percepat Perkada terkait THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Tito menegaskan, regulasi cukup melalui Perkada tanpa harus Perda, sehingga prosesnya lebih cepat.

"Tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung," ujarnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN dan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Ini juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," tuturnya.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Ada daerah yang fiskalnya kuat, ada yang sedang, dan ada yang lemah. Kita perhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Mendagri Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana

Nasional
3 hari lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Nasional
3 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Bisa Pilih Lokasi Pembangunan Huntap atau Relokasi Kolektif

Nasional
3 hari lalu

1.300 Unit Huntara Korban Bencana Sumatra Diresmikan, Terbanyak di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal