Mendagri Tito Imbau Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - MendagriTito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Semua pemerintah daerah diminta bergerak cepat.

"Saya instruksikan kepada kepala daerah, segera persiapkan dan percepat Perkada terkait THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Tito menegaskan, regulasi cukup melalui Perkada tanpa harus Perda, sehingga prosesnya lebih cepat.

"Tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung," ujarnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN dan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Ini juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," tuturnya.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Ada daerah yang fiskalnya kuat, ada yang sedang, dan ada yang lemah. Kita perhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Mendagri Tito.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

57 tahun lalu

Mendagri Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal