Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan

Heri Purnomo
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta. (Foto: Iqbal DP/MPI)

Namun begitu, klaim PPKGBK dibantah oleh kuasa hukum pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo. Di mana, klaim PPKGBK dinilai tak benar karena ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053 mendatang.

Dalam SK HPL No 1/Gelora disebutkan bahwa jangka waktu HGB No 26/27 habis pada 2003 dan bukan pada 2023. Namun, HGB 26/27 telah diperpanjang sampai 2023 di atas tanah negara bebas dan selanjutnya ada pembaruan hak sampai pada 2053 mendatang.

Bahkan, pemberlakuan HGB 26/27 diatur undang-undang bukan oleh SK HPL No 1/Gelora. Oleh karena itu, diktum keenam SK HPL No 1/Gelora tidak bisa digunakan karena sudah tidak relevan.

Selain itu, Sekneg dan PPKGBK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan HGB No 26/27 tidak diperpanjang atau menolak pembaharuan hak HGB 26/27 karena HGB No 26/27 terbit di atas tanah negara bebas BUKAN di atas HPL No 1/Gelora atau setidak-tidaknya belum menjadi bagian dari HPL No 1/Gelora.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Istana Lapor ke DPR Berhasil Rebut Hotel Sultan, Pastikan Aset Dikelola Danantara

26 hari lalu

Bangunan Eks Hotel Sultan Dikosongkan usai Eksekusi, Barang-Barang Dibawa ke Gudang

28 hari lalu

BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting di Jakarta

28 hari lalu

Prabowo Instruksikan Tata Ulang Kawasan GBK Jadi Pusat Ekonomi Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal