Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP

Iqbal Dwi Purnama
Mentan Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. 

Bahkan, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk subsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Mentan menambahkan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

57 tahun lalu

Mentan Amran Catat Stok Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton, Cukup hingga Maret 2027

57 tahun lalu

Amran Targetkan Stok Beras Nasional Tembus 5,5 Juta Ton di Akhir Bulan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal