Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)

Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.

Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Transjakarta Baru di Pabrik Magelang

Mobil
2 hari lalu

Bus 4x4 Hino Rilis di GIICOMVEC 2026, Ini Keunggulannya!

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal