Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menurunkan batas usia operasional kendaraan umum. Hal itu menimbang banyaknya kecelakaan yang terjadi.

Menurut Budi, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga batas usia operasional kendaraan perlu dianalisis dan dikaji kembali. Apakah aturan batas usia kendaraan masih relevan atau harus direvisi.

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ucap Budi dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Budi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan ini juga berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

"Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," tuturnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal