Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Zulhas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026: Targetkan Transaksi Rp8 Triliun Selama 32 Hari

57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal