Menaker Targetkan Penyaluran BSU kepada 1-2 Juta Pekerja per Minggu

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam penyerahan BSU tahun 2022 kepada pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). (Foto: Istimewa)

Persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. 

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," tuturnya.

Ida menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap, dengan penyaluran BSU senilai Rp600.000 yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

57 tahun lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal