Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ikhsan Permana SP
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)

- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLN Rombak Jajaran Direksi, Resmi Punya Wadirut Baru

57 tahun lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

57 tahun lalu

Kebijakan BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157,28 Triliun

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal