Mau Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik? Begini Syarat dan Ketentuannya

Ikhsan Permana SP
Simak syarat dan ketentuan untuk kerja sama pendirian SPKLU dengan PLN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun ini.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah menuturkan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN. Namun, dibuka juga badan usaha lain," ujar Ferry dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (1/3/2023).  

Ferry menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin mendirikan SPKLU. Pertama, terkait dengan perizinan.

"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLN Rombak Jajaran Direksi, Resmi Punya Wadirut Baru

57 tahun lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

57 tahun lalu

Kebijakan BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157,28 Triliun

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal