Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi terkait Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ini Mekanismenya

Tangguh Yudha
Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal)

KARAWANG, iNews.id - Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menuturkan, ganti rugi bisa dalam bentuk barang maupun uang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. 

"Sesuai dengan Undang-Undang No 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali, seperti itu," ucap Moga dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Moga menambahkan, masyarakat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.

"Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah, ke kecamatan, di Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Usai Perbaikan Jalan, Jasa Marga Ganti Rugi Pengendara yang Alami Pecah Ban di Tol Jagorawi

Nasional
11 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
19 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Nasional
20 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal