Marak Terjadi, Waspadai 6 Modus Kejahatan Digital Perbankan

Tika Vidya Utami
Tim Litbang MPI
Kejahatan digital khususnya di industri perbankan kian marak. Beberapa kejahatan di antaranya phishing hingga spoofing. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

3. Card Trapping

Card Trapping merupakan tindakan mengambil fisik kartu dengan menggunakan benda asing seperti korek api, lidi, plastik, benang hingga lem yang yang dipasang pada slot kartu di mesin ATM. Pelaku berusaha mendapatkan fisik kartu serta PIN korban dengan cara memasang benda asing ke dalam slot kartu di mesin ATM. 

Ketika nasabah menggunakan mesin ATM tersebut, kartu ATM akan tersangkut oleh benda asing yang dipasang pelaku. Pelaku berusaha mendapatkan PIN nasabah dengan berbagai cara, misalnya dengan berpura-pura menawarkan bantuan, meminta nasabah untuk menghubungi call center palsu, atau menggunakan kamera kecil yang dipasang pelaku untuk mengetahui aktivitas korban di mesin ATM. 

Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut usai korban meninggalkan mesin ATM lantaran upayanya untuk mengambil kartu ATM tersebut tidak membuahkan hasil.

4. Pharming

Pharming merupakan modus kejahatan digital yang sering dilakukan. Penipu melakukan pengalihan dari situs yang resmi ke situs yang palsu tanpa diketahui atau disadari oleh korban. 

Pada modus ini, para korban terperangkap dalam permainan yang dilakukan penipu dengan cara meminta korban memasukkan data-data penting yang diinginkan penipu. Sejatinya Pharming memanfaatkan dasar cara kerja penjelajahan internet, yaitu urutan huruf yang membentuk alamat internet, seperti www.google.com diubah menjadi alamat IP oleh server DNS agar koneksi tetap dapat dilanjutkan.

Sekadar diketahui, Pharming melibatkan dua tahap, yaitu yang pertama peretas memasang kode berbahaya di komputer atau server korban. Lalu yang kedua, mengirim korban ke situs web yang palsu, di mana korban mungkin ditipu untuk memberikan informasi pribadi. 

Korban diarahkan ke situs web yang palsu secara otomatis, sehingga pelaku mempunyai akses informasi pribadi yang korban sudah ungkapkan.

5. Sniffing

Modus ini dilakukan dengan meretas paket data guna mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang terdapat pada perangkat korban. Biasanya modus ini paling banyak terjadi ketika korban menggunakan wifi umum yang terdapat di publik. Untuk mendapat sebuah informasi, attacker akan membelokkan sebuah paket data pada komputer attacker.

Sniffing terbagi dalam dua kategori, sniffing aktif serta sniffing pasif. Sniffing aktif merupakan kegiatan yang bisa melakukan perubahan paket data dalam jaringan agar dapat melakukan sniffing. Sementara, sniffing pasif adalah kegiatan mencari informasi yang diinginkan oleh pelaku tanpa mengubah paket apa pun di dalam jaringan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
20 hari lalu

Waspada Vishing dan Phishing, BNI Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

Nasional
23 hari lalu

Meutya Hafid Tegaskan Kejahatan Digital Setara Kekerasan Fisik, Ini Penjelasannya!

Nasional
23 hari lalu

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Nasional
28 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal