LPEI Pamerkan Produk Desa Devisa di Pertemuan G20

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) mengunjungi stan produk desa devisa yang dipamerkan di Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentra G20, di Jakarta, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memamerkan produk-produk desa devisa dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Kelompok 20 Negara Maju (G20). 

“Kami merasa terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk bisa berpartisipasi dalam ajang bersejarah ini,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso di Booth Rumah Joglo pada perhelatan G20 di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan terus membangun kapasitas UMKM berorientasi ekspor agar mampu bertahan dan menggarap pasar ekspor non tradisional di tengah pandemi global. 

Salah satunya melalui Program Desa Devisa yang merupakan wujud inklusi keuangan yang diberikan LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada pelaku UMKM berorientasi ekspor untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Pada kesempatan ini, kami menampilkan produk dari mitra binaan kami, yang salah satunya merupakan hasil dari Program Desa Devisa berupa kerajinan dan aksesoris perak APIKRI yang berasal dari Bantul, Yogyakarta,” kata Rijani.

Program Desa Devisa merupakan program pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha dan pengembangan komoditas unggulan suatu daerah dengan tujuan akhir ekspor. 

"Kerajinan APIKRI telah menjadi Desa Devisa sejak tahun 2020 dan mampu mengekspor produknya ke Belanda, Amerika dan Inggris," kata Rijani.
 
Dia menambahkan, LPEI berharap Program Desa Devisa dapat menjadi referensi bagi wilayah dan komoditas lainnya di Indonesia, serta dapat mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dijalankan pemerintah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal