Larangan Ekspor Tak Cuma untuk Bahan Baku Minyak Goreng tapi CPO dan Turunannya

Michelle Natalia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor CPO dan turunannya, tidak hanya bahan baku minyak goreng. (Foto: Biro KLIP Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemerintah sebelumnya menyatakan hanya akan melarang ekspor bahan bakuminyak goreng sawit (RBD palm olein).

"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata Presiden," kata Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu(27/4/2022).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. 

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," ujar Airlangga. 

Dia menegaskan, kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14.000 per liter. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, sambung dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.

"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tutur Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal