Kunjungi Indonesia untuk Wisata, WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp360 Juta

Jeanny Aipassa
Terminal kedatangan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

2. WNA yang memenuhi skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). 

3. WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Hore! MNC Life Bagi-Bagi Voucher Belanja Gratis ke Pembeli Asuransi Kesehatan jelang Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Bisnis
1 bulan lalu

MNC Insurance Gelar Agency Kick Off 2026, Tekankan Integritas Kunci Keberhasilan Agen

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Life Gandeng BPD Papua, Perluas Akses Perlindungan Kredit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal