KPPU Gelar Sidang Keberatan Putusan Kartel Minyak Goreng Besok

Wahyudi Aulia Siregar
ilustrasi KPPU akan gelar sidang keberatan atas putusan KPPU tentang dugaan kartel minyak goreng. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang ini dilakukan setelah lima dari tujuh terlapor dalam perkara tersebut menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan. 

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada KPPU-RI, Deswin Nur sidang upaya keberatan itu akan mulai dilaksanakan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, (28/11 2023) besok. 

"Sidang pertama besok akan digelar dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas putusan KPPU," ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023). 

Proses persidangan terkait upaya keberatan ini, kata Deswin, baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng ini pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka: Ini Sudah Konsumsi Publik

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal