Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas di Pelabuhan Tanjung Priok, 9 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Wahyudi Aulia Siregar
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Mereka dicekal atas surat keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Selasa(8/3/2022).

Keputusan pencekalan itu, sambung Ketut, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan. 

"Pencekalan ini dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," tutur Ketut Sumedana.
 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal