Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas di Pelabuhan Tanjung Priok, 9 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Wahyudi Aulia Siregar
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Tahun 2015-2021. 

Terkait dengan itu, ke-9 orang tersebut yang berasal dari direksi dan karyawan perusahaan swasta, serta oknum pegawai sipil negara (PNS) dicekal (dilarang bepergian) ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kesembilan orang yang dicekal berinisial LGH, SWE, H, MRP, MNEY dan PS. Kemudian ZM bin G, ZS dan TS. 

LGH merupakan direktur PT Eldin Citra. Sedangkan SWE dan H adalah PNS. Kemudian MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia. MNEY seorang karyawan swasta, PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia

Sedangkan ZM bin G merupakan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia serta TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal