Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas di Pelabuhan Tanjung Priok, 9 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Wahyudi Aulia Siregar
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Tahun 2015-2021. 

Terkait dengan itu, ke-9 orang tersebut yang berasal dari direksi dan karyawan perusahaan swasta, serta oknum pegawai sipil negara (PNS) dicekal (dilarang bepergian) ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kesembilan orang yang dicekal berinisial LGH, SWE, H, MRP, MNEY dan PS. Kemudian ZM bin G, ZS dan TS. 

LGH merupakan direktur PT Eldin Citra. Sedangkan SWE dan H adalah PNS. Kemudian MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia. MNEY seorang karyawan swasta, PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia

Sedangkan ZM bin G merupakan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia serta TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal