“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.” kata dia.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi secara internal, sekaligus mengambil tindakan kepada 5 oknum karyawannya.
“Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX. Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.” ucap Nyoman.
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai bursa perlu memperketat syarat perusahaan yang ingin melakukan IPO, sehingga tidak berpeluang praktik gratifikasi meloloskan emiten yang tidak layak.
"Akibat ada oknum pegawai seperti itu, emiten yang mestinya tidak layak menjadi layak dan bisa IPO dengan harga tinggi. Tetapi setelah itu harga sahamnya terjun bebas." ujar Budi kepada IDX Channel, Jumat (30/8).