Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Meski demikian, Herman mengatakan, Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan terkait kebijakan larangan penjualan gas melon di pengecer.

"Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan kemudian digeneralisir," tuturnya.

Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Harga BBM Pertamina 10 Februari 2026 Ada yang Turun, Ini Rinciannya!

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 8 Februari 2026, Cek Sebelum Bepergian

Nasional
3 hari lalu

Harga BBM Pertamina 7 Februari 2026 di Akhir Pekan, Ada yang Turun?

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 Februari 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal