Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Pasalnya, dia menilai, permasalahan gas subsidi pemerintah bukan terletak pada proses penyaluran ke penerima manfaat.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Herman menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.

Komisi VI DPR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. (Foto: Aldhi Chandra)

"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menyebut, masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 Juni 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 5 Juni 2026 Terlengkap di Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 4 Juni 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

Kunjungi SPBU di Bali, Dewan Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal