KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha
Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN. 

Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

Megapolitan
21 hari lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Nasional
23 hari lalu

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Turun Tangan Investigasi

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal