KKP Ungkap PT TRPN Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp2 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha
Pagar laut di Bekasi. Pelaku pembuat pagar laut telah membayar denda Rp2 miliar. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pelaku pembuat pagar laut, PT TRPN telah membayar denda administratif. Denda tersebut telah diterima KKP per hari Jumat (28/2/2025).

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan denda sanksi administratif tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Adapun, denda yang dibebankan sebesar Rp2 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
13 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Nasional
13 hari lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Yoga Naufal Korban Pesawat ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal