Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat: Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman

Rully Ramli
TV. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko menegaskan, lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.

Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 ayat 1 tentang hak siar menyebutkan setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Industri Media Babak Belur, Jurnalisme Jadi Cahaya di Tengah Gelap

57 tahun lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

57 tahun lalu

Industri Media Berubah Cepat, Angela Tanoesoedibjo Ingatkan Mahasiswa Harus Adaptif!

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo: Industri Media Hadapi Tantangan di Tengah Konflik Geopolitik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal