Kenapa Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Indonesia? Begini Penjelasan Kadin

Rizky Agustian
Kadin Indonesia mengungkap penyebab Donald Trump menerapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap Indonesia (Foto: AP)

"Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi," katanya, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).

AS, sambung Anindya, juga menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap merugikan. Kelima kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya.

"Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023," ujarnya.

Selanjutnya, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memicu kekhawatiran, yakni meliputi proses audit yang dinilai tidak transparan dan rumit, denda besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak. 

Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 menit lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

28 menit lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

2 jam lalu

Trump Dilaporkan Dukung Presiden FIFA Infantino Jadi Sekjen PBB, Gantikan Guterres

2 jam lalu

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran di Bushehr

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal