Kena PHK Massal, Mantan Karyawan Tesla Layangkan Gugatan

Heri Purnomo
Perusahaan mobil lustrik Amerika Serikat, Tesla Inc. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Mantan karyawan Tesla Inc (TSLA) melayangkan gugatan terhadap perusahaan mobil listrik Amerika Serikat itu. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Tesla secara mendadak.

Adapun gugatan terhadap Tesla diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 dan 15 Juni dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada, Amerika Serikat (AS). 

Seperti dikutip Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas. Pada gugatan tersebut tercantum bahwa lebih dari 500 karyawan diberhentikan dari pabrik NevadNevad. 

Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa PHK mereka akan segera berlaku," tulis dalam gugatan tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Nasional
29 hari lalu

Buruh Sebut Konflik AS-Israel dan Iran Picu Ancaman PHK di RI

Mobil
1 bulan lalu

Iran Tetapkan Tesla Salah Satu Target Militer

Mobil
3 bulan lalu

Tesla Cybercab Produksi Pertama Meluncur, Elon Musk: Harga di Bawah Rp500 Jutaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal