Kena PHK, Kelola Uang Pesangon dengan Tepat

Okezone
Setiap karyawan harus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang dalam menghadapi PHK. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat segala sesuatu menjadi tidak pasti. Bahkan, pekerja yang sudah lama pun bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, setiap karyawan harus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang. Bila terkena PHK, semua rencana kehidupan bisa berantakan.

Pekerja yang terkena PHK sesuai peraturan berhak mendapatkan uang pesangon. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uang pesangon inilah yang harus dikelola dengan tepat. Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M Andoko mengatakan, harus bijak dalam mengelola uang pesangon. Tak dipungkiri uang pesangan jumlahnya berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.

"Jadi nanti ketika di-PHK harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

57 tahun lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

57 tahun lalu

Buruh Sebut Konflik AS-Israel dan Iran Picu Ancaman PHK di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal