Kemnaker Minta Perusahaan Padat Karya Buat Kesepakatan dengan Karyawan soal Upah dan Waktu Kerja

Suparjo Ramalan
Kemnaker instruksikan perusahaan padat karya berorientasi ekspor membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan kepada perusahaan padat karya berorientasi ekspor membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. 

Pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Hariyani menambahkan, kebijakan tersebut memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.  

Adapun, kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal