Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menegaskan bakal memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang telat membayar THR atau lebih dari H-7 Lebaran 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan)," tuturnya. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

10 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

17 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

17 hari lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal