Kemenkominfo: Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Lindungi Data Pribadi

Ikhsan Permana SP
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong (kanan), dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan setiap pengendali data bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, Pengendali data harus memiliki Data Protection Officer. 

"Jadi Orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi adalah Pengendali data dalam hal ini Data Protection Officer," kata Usman dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dia mengungkapkan, sangat penting bagi pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Ia menyebut ada dua kategori data pribadi, ada yang bersifat spesifik dan ada data yang bersifat umum.

Adapun data yang bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

57 tahun lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal