Setelah Ditunggu-tunggu, DPR Akhirnya Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi 

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi sidang paripurna DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa (20/9/2022). Pengesahan diputuskan setelah anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju RUU PDP disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Sebelum dibawa ke paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim, Lulusan SMK Berharta Rp166,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah

57 tahun lalu

Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Sudewo, Ribuan Warga Pati Siap Turun ke Jalan

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal