JAKARTA, iNews.id - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa (20/9/2022). Pengesahan diputuskan setelah anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju RUU PDP disahkan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.
Sebelum dibawa ke paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.