Kemenkominfo: Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Lindungi Data Pribadi

Ikhsan Permana SP
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong (kanan), dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). (Foto: tangkapan layar)

"Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Usman.

Dia menncontohkan, perusahaan media yang melakukan survey terhadap pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.

"Tetapi kalau dia digunakan untuk keperluan di luar itu misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tutur Usman.

Dia menerangkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.

"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," kata Usman.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

57 tahun lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal