Kemenkeu Tunda PMN Waskita Karya, Stafsus Erick Thohir Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan PMN untuk Waskita Karya tidak berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan. (Foto: Istimewa)

Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku, bila proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain. 

"Kalo restrukturisasinya enggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya nondiskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," ucapnya. 

"Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," sambungnya.

Arya belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan Waskita. Dia menyebut, saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi. 

Adapun, PMN senilai Rp3 triliun akan dicairkan Kemenkeu setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan sudah rampung Waskita Karya. 

"Kan proses itu kan semua ada prosesnya lagi. kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya. kan selesai dulu baru (PMN)," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
26 hari lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

1 bulan lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

2 bulan lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

2 bulan lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal