Kemendag Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar

Advenia Elisabeth
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. (Foto: Dok. Kemendag)

Mendag menjelaskan, pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama tiga bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian. 

Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan dan produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di reekspor. 

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG hingga Tertibkan SPPG Nakal 

8 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

9 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

12 hari lalu

Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Zulhas Minta Sektor Lain Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal