Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Taufik Fajar
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, kalau materiil sudah bisa ditahan. dan yang diatur pada UU Kependudukan, (UU) ITE itu berat, (hukuman penjara) bisa di atas 5 tahun," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan. Dia meminta kepada PNS yang ikut Kartu Prakerja untuk berhenti dan mengembalikan dana insentif yang didapat kepada negara.

"Memang terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal