Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Taufik Fajar
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan dalam Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Tugas utama penegak hukum itu untuk memastikan program tersebut tepat sasaran.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejagung, Sunandar Pramono mengatakan, program Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi PNS dan anggota TNI/Polri karena dinilai tidak terdampak pandemi. Apabila ada PNS yang memalsukan data, maka melanggar kode etik, bahkan bisa dipidana.

"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujarnya dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Tak hanya kode etik, kata Sunandar, apabila PNS mengambil data orang lain untuk dipakai, maka masuk dalam kejahatan yang dapat berujung pada jeruji.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

57 tahun lalu

Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs Mark Up Harga Motor Listrik hingga TV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal