Kapasitas Makan di Tempat Naik Jadi 50 Persen, Restoran Buka hingga 21.00

azhfar muhammad
Kapasitas makan di tempat naik jadi 50 persen, restoran buka hingga 21.00

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah. 

5) Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat  menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
16 hari lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Nasional
16 hari lalu

Pengusaha Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Buat Masyarakat Ogah Pergi ke Mal

Megapolitan
17 hari lalu

Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan Imbas Harga Naik, Lapak di Pasar Sepi Aktivitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal