Kapasitas Kegiatan di Area Publik Dibatasi Hanya 25 Persen Mulai Besok

Dita Angga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan memperketat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan, dimulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik. Jika kegiatan tersebut di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas sebelumnya maksimal 50 persen.

“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya, Senin (21/6/2021).

Selain itu, dia menambahkan, kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai kondisi aman.

“Dan zona lainnya, tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar juga maksimal 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal