Kapasitas Kegiatan di Area Publik Dibatasi Hanya 25 Persen Mulai Besok

Dita Angga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan memperketat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan, dimulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik. Jika kegiatan tersebut di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas sebelumnya maksimal 50 persen.

“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya, Senin (21/6/2021).

Selain itu, dia menambahkan, kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai kondisi aman.

“Dan zona lainnya, tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar juga maksimal 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.

Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
16 jam lalu

Airlangga Buka Suara soal Nasib Harga Pertamax Cs, bakal Naik?

Nasional
6 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Nasional
6 hari lalu

ASN WFH Tiap Jumat, Sekolah Tetap Belajar Tatap Muka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal