Kanwil DJP WPB Gelar Gelar Keude Radjiman, Momentum Memaknai Hari Pahlawan

Aditya Pratama
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bersama pelaku UMKM di lingkungan Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat menggelar bazar UMKM pada 14-15 November 2024. (Foto: Dok. DJP WPB)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) bekerjasama dengan Pelaku UMKM Pegawai di Lingkungan Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menggelar bazar UMKM dan Lelang amal, barang layak pakai, program anak asuh, sekaligus pembukaan dan peresmian Keude Radjiman. 

Acara diselenggarakan pada hari Kamis dan Jumat, 14 dan 15 November 2024 dari pukul 08.00 WIB-17.00 WIB di Lobby Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 56 Jakarta Selatan. Tema yang diangkat adalah “Teladani Pahlawanmu & Cintai Negerimu”. 

Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan 7 unit kerja di gedung Radjiman, yang meliputi Kanwil DJP WPB, KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

Sambutan diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Nirmala Rustini. Nirmala mengatakan, kegiatan tersebut meliputi peresmian dan pembukaaan “Keude Radjiman” yang diisi kegiatan pemotongan pita, standup comedy oleh Tenaga pendukung, penampilan akustik oleh tenaga pendukung, pembagian santunan program anak asuh (PAS) dari Dharma Wanita Persatuan Kanwil DJP WPB, dan bazar umkm. Kegiatan ini akan dilakukan berkesinambungan khususnya dikaitkan dengan perayaan hari-hari besar nasional.

"Keude adalah pasar dalam bahasa Aceh. Pemilihan nama ini mengandung makna yang mendalam, yaitu sebagai simbol semangat gotong royong dan perekonomian masyarakat Aceh. Melalui acara ini, kita ingin menghidupkan kembali semangat perjuangan para pahlawan dalam membangun perekonomian bangsa," ujar Nirmala.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM

57 tahun lalu

Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal