KAI Imbau Penumpang KA Lokal Ikuti Aturan pasca Viral Penumpang Ngamuk

Komaruddin Bagja
begini aturan naik KA lokal. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

Selain itu, KAI juga menetapkan kebijakan lain di mana penumpang dapat naik jika memiliki fakta dari urgensi yang mengharuskan kesegeraan.

“Diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna yang akan melakukan perjalanan menggunakan commuter line untuk memiliki tiket dengan membeli di loket atau aplikasi Access by KAI,” ucapnya.

“Tiket berlaku sesuai dengan keterangan pada tiket yakni, nama, tanggal, waktu, stasiun keberangkatan dan tujuan serta relasi commuter line,” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Taksi Online yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Belum Diservis hingga 24.000 Km

Nasional
5 hari lalu

Cegah Kecelakaan Kereta, KAI Tutup Sejumlah Pelintasan Liar di Banten dan Jabar

Nasional
6 hari lalu

KAI bakal Bangun Tugu, Kenang 16 Perempuan Korban Tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur

Nasional
6 hari lalu

KAI Ubah Nama Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek, Berlaku Mulai 9 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal