Bahkan, Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun.
"Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi.
Budi mengungkapkan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi.