Jokowi Ubah Aturan Soal BBM, Ahok: Kami Akan Jalankan

Suparjo Ramalan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan siap menjalankan perubahan aturan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Hal ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.

Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.

"Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, penggunaan BBM jenis Pertalite hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut sekaligus merespon anggapan bahwa Perpres Nomor 117 Tahun 2021 memberikan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, khususnya penjualan Pertalite atau RON 90.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya

Nasional
13 jam lalu

Harga BBM Pertamina 7 Februari 2026 di Akhir Pekan, Ada yang Turun?

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal