Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang 

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 76/2024 terkait izin usaha tambang bagi Ormas Keagamaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," tulis Pasal 5A Ayat 3 Perpres 76/2024.

Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri /kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.

Berdasarkan WIUPK, Ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal