Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi teken aturan menteri purnatugas dapat jaminan kesehatan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan ini baru ditetapkan pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Lalu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Tips Tidur Cepat ala Menkes, Pemudik Wajib Tahu!

Health
2 hari lalu

Bahaya Mudik dalam Kondisi Dehidrasi dan Kurang Tidur, Dokter Beberkan Dampaknya!

Health
2 hari lalu

Waspada Stroke Ringan saat Mudik Lebaran, Ini Penyebab dan Gejalanya

Health
5 hari lalu

Jaga Imunitas Jadi Kunci Sehat Jalani Ramadhan di Wilayah Pascabencana, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal