Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi teken aturan menteri purnatugas dapat jaminan kesehatan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan ini baru ditetapkan pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Lalu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Menteri, Ini Kata Golkar

Nasional
7 hari lalu

Cak Imin Sebut Tanpa JKN Masyarakat Sangat Rentan Terjebak Kemiskinan!

Health
8 hari lalu

Ahli Beberkan Cara Mencegah Anak Suka Jajan Sembarangan, Gampang Kok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal