Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).

Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a.      pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka

b.      pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c.      pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
5 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal