Jangan Tertipu Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi pinjol (ist)

Masyarakat juga harus mengabaikan telepon dari oknum penipu, dan melakukan pemblokiran nomor kontak tersebut, serta diimbau untuk mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum.

“Kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran,” ucap Hudiyanto.

Adapun para periode April-Mei 2024, Satgas berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Ini Contoh Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal